Kejari segera serahkan Berkas Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor

293
tersengka-penggelapan-mobil_20151125_222149
pelaku penggelapan 73 mobil dan puluhan motor

Surabaya, BertitaTKP.Com – Kasus yang menjerat dua orang yang kini dinyatakan sebagai tersangka yaitu Purwanto (45), dan Abdul Hamid (35). Atas kasusnya penyulundupan 73 buah mobil serta puluhan motor hasil dari penggelapan, yang rencananya akan dikirim ke timor leste.

 Dalam kasus ini kedua tesangka tersebut memiliki tugas masing masing , purwanto pria yang berusia 45 tahun ini bertugas sebagai penadah atau pengumpul kendaraan hasil penggelapan dan rekanya abdul hamid , dia bertugas sebagai mengirimkan kendaraan hasil penggelapan tersebut ke timor leste melalui jalur laut di tanjung perak surabaya.

Kejaksaan negri tanjung perak surabaya kini telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas berkas atas kasus penyelundupan 73 buah mobil dan puluhan motor.

Kejaksaan negri tanjung perak surabaya pecan ini juga berencana akan menyerahkan berkas atas perkara tersebut ke pengadilan negri surabaya.

Anggara Suryanagara sebagai Kasipidum Kejari tanjung perak surabaya menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk dua jakasa guna mengawal kasus ini. Dua jaksa tersebut yaitu firman dan Irene ulfa. Dua jaksa ini di percaya memiliki kemampuan untuk mengawal kasus ini sampai selesai.

“Mangkanya, setelah pemeriksaan selesai kami langsung limpahkan berkasnya ke PN” ungkap Anggara suryanagara.

Menurutnya juga kejaksaan negri langsung melakukan pemeriksaan setelah tahap II dari plrestabes surabaya beberapa waktu yang lalu . pihaknya juga berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.                         @thes