Jember, BeritaTKP.com – Dua orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang menjalani status tahanan kota, dipasang alat deteksi oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman mengatakan, alat deteksi dipasang pada dua tersangka, satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia.

Untuk tersangka tahanan kota pertama, yakni NR, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, yang dilakukan pemasangan alat deteksi pada 4 April 2024.

Tersangka tahanan kota kedua, yakni AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, juga memakai alat deteksi berupa gelang, bisa di bagian kaki atau tangan.

Pemasangan alat deteksi dilakukan berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Kedua tersangka harus mengenakan alat tersebut selama menjalani masa tahanan kota. Pada tahap pertama, pemakaian selama 20 hari masa tahanan.

Kasi Intelijen menyampaikan, alat deteksi juga akan dikenakan kepada tersangka lain, apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 4 tahun 2023.

Pemasangan alat deteksi ini merupakan penguatan fungsi pengawasan oleh jaksa terhadap tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah.

“Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami, untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah, pada tahap penyidikan dan penuntutan,” tutupnya. (Din/RED)