Gresik, BeritaTKP.com – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik atas kasus korupsi dana hibah UMKM 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejari Gresik mengantongi bukti bahwa Farda diduga bersekongkol dengan seorang penyedia barang bernama Ryan Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM.
“Telah dilakukan rangkaian penyelidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup. MF (Malahatul Fardah) Kadin Diskoperindag, dan RF (Rian) sebagai direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi keduanya ditetapkan tersangka,” kata Nana, di Kantor Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).
Nana menjelaskan, anggaran hibah dana UMKM tahun anggaran 2022 diketahui telah mencapai Rp19 miliar. Dana ini diperuntukkan untuk 782 pelaku UMKM calon penerima hibah. Namun, realisasi dari anggaran tersebut hanya Rp17 miliar untuk 774 pelaku UMKM. “Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang,” jelas Nana.
Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 di antaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Ternyata itu semua merupakan akal-akalan keduanya untuk menguras uang negara. “Total nilai belanja dari kedua penyedia sebesar Rp 3 miliar. Hasil penghitungan penyidik ada kerugian senilai Rp 960 juta,” jelasnya.
Nana Riana menyebut penetapan kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan. Barang yang diterima pelaku UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi. Selanjutnya, barang yang diterima pelaku UMKM tidak sesuai kuantitas. Terakhir, yang diterima pelaku UMKM dalam bentuk uang, padahal tidak dianjurkan dalam aturan.
“Terkait 10 penyedia lainnya akan terus kami tindaklanjuti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti kita selesaikan secara bertahap,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Alifin N Wanda menambahkan, kerugian negara yang sebelumnya sudah disampaikan sebesar Rp1,7 miliar merupakan hasil akumulasi dari 12 penyedia barang.
Alifin menyatakan proses pemeriksaan 10 penyedia yang lain dilakukan secara bertahap. Karena, selain keterbatasan tim juga untuk memfokuskan proses penyidikan. Yang jelas, “Kami lakukan bertahap dua penyedia dulu biar fokus, yang lain nunggu giliran selanjutnya,” imbuh Alifin.
Alifin menyebutkan, tersangka Ryan Fibrianto atau RF merupakan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi, namun dia juga yang mengendalikan CV Ratu Abadi. “Penyedia satunya hanya pakai nama saja, tapi yang mengendalikan ya tersangka RF ini,” pungkasnya. (Din/RED)