
Bangkalan, BeritaTKP.com – Dua orang pelaksana pengadaan lahan rest area di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJS) pada tahun 2017 yang masing-masing berinisial NG dan MS, tiba-tiba ditangkap oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Bangkalan.
Kepala Kejari Bangkalan Dr Fahmi mengatakan, keduanya tersebut ditangkap lantaran terindikasi kasus korupsi dana proyek KKJS. “Keduanya merupakan pensiunan ASN. Tapi, saat 2017, keduanya masih aktif,” terangnya, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Fahmi menjelaskan, proyek KKJS tersebut saat itu dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Namun pihaknya enggan menjawab status kedua tersangka. “Mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Yang pasti salah satu tersangka statusnya sebagai kepala pelaksana,” tegasnya.
Sementara itu, akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebanyak Rp 1,2 miliar. Meski begitu, pihaknya juga enggan menjelaskan secara rinci peran keduanya. “Kasus ini masih kita dalami. Untuk penambahan tersangka belum dipastikan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, satu dari tersangka tidak diruang tahanan dan masih menjalani perawatan medis lantaran mengalami serangan sakit jantung. (Din/RED)





