Nganjuk, BeritaTKP – Pembangunan gedung di SMPN 2 Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, yang ditemukan oleh awak media ini pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 09’38 Wib.dinilai sangat diragukan, karena gedung kelas yang direhab terdiri 3 lokal tanpa ada papan nama /banner, namun disampingnya ada bangunan sesuai yang tercantum dalam banner yaitu Pembangunan Toilet beserta sanitasinya dengan anggaran sebanyak Rp. 111.582.976.( Seratus sebelas juta Lima ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah ) dari APBN Tahun Anggaran 2025 .

Bangunan tanpa banner tersebut diatas berupa 3 ruang kelas, publik menganggapnya sebuah penyelundupan bangunan, dimana ini merupakan suatu bentuk pembodohan kepada publik karena ada kecurigaan bahwa nantinya akan dibikin sebuah permainan anggaran bagi para Tikus Tikus bersepatu yang amat rakus ” kata publik ” .
Dalam UU KIP pada no.14 tahun 2008 berbunyi : menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi . Sanksi pidanamya dalam pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang melanggar UU KIP termasuk sanksi penjara dan denda .
Pembangunan yang diturunkan dari Pusat dan dilaksanakan oleh Daerah khususnya Panitya Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP ) SMPN 2 Gondang tersebut tanpa ada pengawasan dari Dinas Terkait / Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, sehingga lepas kontrol serta memberi peluang dalam segala bentuk penyimpangan .
Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Mugito saat dilokasi kerja, ketika ditanya oleh Berita TKP menjawab jika dirinya baru ikut kerja seharian ini dan tidak mau menunjukkan siapa mandornya, bilangnya tidak mengerti jawab yang lain juga sama, tatkala itu hendak konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Gondang tidak ada ditempat . ( bersambung )( tut )





