Gresik Berita TKP-Com Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkab Gresik, Jairudin ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik atas kasus korupsi pemotongan dana kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) tahun 2107.Pandu menjelaskan, Korupsi yang dilakukan Jairudin ini dengan modus pemotongan anggaran dibeberapa kegiatan yang digelar Dispora Gresik selaku penanggung jawab anggaran. Kegiatan tersebut meliputi paskibraka, car free day, dan gowes pesona nusantara dengan nilai anggaran Rp 5 miliar.Dalam pelaksanannya ada pemotongan anggaran, dana yang dipotong atas semua kegiatan tersebut mencapai Rp 103 juta,”ungkap Pandu
Sekitar 5 jam lebih Jairuddin menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa Kadinsos Gresik itu keluar dari ruang Pidsus Kejari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kadispora Gresik itu tidak berkomentar banyak dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gresik, Pandu Pramoekartika mengatakan, penahanan tersangka mantan Kadispora itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup atas dugaan pemotongan 5 persen dalam pengajuan tiga kegiatan.
Sementara itu, Fajar Tri Laksono selaku penasehat tersangka menyatakan dirinya akan menghormati wewenang penyidik Kejari Gresik, dan akan menggunakan hak-hak kliennya dalam melakukan pembelaan.
“Kami tetap menghormati penyidik Kejari Gresik dan berupaya melakukan pembelaan,” pungkasnya..(Red)





