
Kediri, BeritaTKP.com – Kantor sekaligus kediaman bos PT Amoeba Internasional (QNet) Gita Hartanto alias Tobing di Kabupaten Kediri, Kamis (3/10/2019) sore digeledah oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Penggeledahan ini terkait masalah bisnis investasi yang diduga ilegal itu, polisi menemukan ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh yang bersangkutan saat menggeledah kantor PT Amoeba Internasional yang ada di Kabupaten Kediri.
Penggeledahan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran tersebut, menemukan beberapa unit laptop yang sengaja disembunyikan di dalam tumpukan sampah daun kering di belakang kantor. Selain itu, juga ditemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan operasional PT Amoeba Internasional, berusaha dibakar oleh karyawan perusahaan tersebut.
“Sebagian dokumen sudah hangus terbakar,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Selain itu, Tim Cobra Polres Lumajang juga menemukan beberapa barang-barang penting lainnya seperti handphone untuk kegiatan administrasi, buku rekening, serta sejumlah dokumen yang sempat akan dibuang.
“Dokumen-dokumen penting tersebut, ditemukan Tim Cobra Polres Lumajang, posisinya sudah dimasukkan semua di dalam tas dan disembunyikan di balik pohon supaya tidak terlihat oleh penyidik. Namun berkat kejelian penyidik, akhirnya beberapa barang-barang penting yang dibutuhkan dalam penyidikan dapat ditemukan,” ujar Arsal.
“Penyidik juga menemukan adanya instruksi melalui pesan whatsapp, untuk melakukan penghilangan barang bukti. Hal ini akan kami usut, karena upaya penghilangan barang bukti termasuk tindak pidana,” tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998.
Arsal berjanji, akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyelesaian penyelidikan kasus bisnis investasi yang dilarang oleh undang-undang tersebut.
“Ada bukti permulaan yang kuat, bahwa PT Amoeba Internasional yang menggunakan brand QNET, menjalankan bisnisnya dengan skema piramida. Di mana, skema ini telah dilarang oleh Undang-undang sejak tahun 2014,” tuturnya. Tim Cobra Polres Lumajang, telah diperintahkannya agar terus mencari bukti-bukti baru, untuk memperkuat dugaan bahwa perusahaan ini memang telah menyalahi aturan dalam menjalankan bisnisnya. (tim)