Tulungagung, BeritaTKP.com – Tiga karyawan gudang penyimpanan cengkeh kering yang ada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, ditangkap polisi lantaran telah mencuri di tempatnya bekerja. Ketiganya adalah MR (44), warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Kemudian AA (37), warga Desa Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dan SR (37), warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, para tersangka sudah diamankan dan proses hukum saat ini masih dijalankan. AKP Agung menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian 16 karung cengkeh kering milik pengusaha perempuan berinisial SG (65), asal Kabupaten Trenggalek, dengan total kerugian lebih dari Rp 100 juta.

Polisi yang mendalami kasus ini kemudian menangkap ketiganya tanpa perlawanan. Meski sempat mengelak, namun peran ketiganya dalam pencurian itu terekam CCTV. “Ketiganya kita amankan, setelah kita yakin dan ada bukti rekaman CCTV yang bisa kita amankan dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Kepada polisi, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali. Yakni pada 7 April dan 17 April 2023. Pencurian pertama, ketiganya bisa membawa kabur 4 karung cengkeh kering dan dijual dengan harga Rp 24 juta. Lalu pada pencurian kedua, tersangka berhasil membawa 12 karung cengkeh dan dijual dengan harga lebih dari Rp 86 juta.
Tersangka MR menjadi eksekutor pencurian. Kemudian dibantu tersangka AA yang bertugas sebagai satpam di gudang itu. Sedangka urusan penjualan dilakukan oleh tersangka SR. “Tersangka SR dan AA mendapatkan bagian Rp 2,5 juta. Sedangkan tersangka MR dapat 2 juta pada pencurian pertama,” ujarnya.
Kemudian untuk pencurian kedua, tersangka MR bisa beraksi dengan mencuplikatkan kunci gudang dan meminta tersangka SR untuk menjualkan hasil kejahatannya. “Uang hasil kejahatan yang kedua belum mereka bagi,” kata dia.
Masih lanjut dia, adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 6 juta dari tangan MR. Kemudian 5 handphone, 1 kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kunci duplikat, lalu 1 lembar nota penjualan warna putih dan uang tunai Rp 85.262.500, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Din/RED)





