Jakarta, BeritaTKP.Com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online mulai berlaku 1 April 2017. Ketentuan ini akan membuat tarif taksi online tidak beda jauh dengan taksi konvensional alias beda tipis.
Hal ini semakin membuat kecewa para pengguna taksi online yang lebih efesien pelayanan dan lebih murah, namun kini para pengguna taksi online sedikit kecewa dengan adanya kabar bahwa tarif taksi online akan di tentukan oleh pemda.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, selama ini perusahaan aplikasi kerap menetapkan tarif terlalu rendah dengan dalih tarif promo sedangkan strategi marketing berupa tarif promo tetap diizinkan, asalkan tarif tersebut tak menyalahi batas bawah dan batas atas yang nantinya ditetapkan Pemda.
“Boleh promo, teknisnya yang penting tak lagi kemudian harganya sampai murah banget, jadi ada batasan tarif batas atas dan bawah kan itu batasan,” jelas Pudji di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dia menuturkan, akan ada pengaturan di mana selisih tarif taksi online dan taksi konvensional hanya berbeda tipis. Sementara jika tak diatur, perusahaan aplikasi seringkali menetapkan tarif yang sangat miring.
“Tapi yang tidak kita inginkan karena tidak ada batasan, (taksi online) bisa Rp 10.000 karena dia pakai promo dan sebagainya. Paling tidak ada batasan di situ, ada batas bawah dan atas, batas bawah pastinya lebih murah,” ucap Pudji.
Berapa tarif yang akan diberlakukan, menurutnya, hal tersebut sepenuhnya ditetapkan oleh Pemda. Jika melihat dari kondisi yang ada saat ini, tarif taksi online akan tetap lebih murah dari taksi biasa, namun dengan selisih yang tidak terlalu jauh.
“Enggak mungkin batasnya lebih mahal dari taksi konvensional. Nanti yang atur Pemda silakan ini kan sudah bergulir dan sosialisasi, jadi yang atur kepala daerah, akan atur itu bagaimana tentang tarif, yang tahu daerah, jadi daerah satu dengan yang lain beda,” pungkas Pudji. @red