Kediri,Berita TKP.Com — Insiden kecelakaan kereta api di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sudah sering kali terjadi.Tingginya lalu lalang warga yang melewati perlintasan sebidang perlintasan kereta api diwajibkan untuk patuh pada aturan tertib berlalu lintas.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul merespons insiden laka KA Kertanegara dengan truk melalui rilis yang ditulis pada Senin (10/3).
Dia mengingatkan, masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang harus memahami Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Khususnya pada pasal 124 menyatakan tentang kewajiban pengguna jalan.Yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lalu Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertuang pada Pasal 114.Lalu sanksinya termaktub di Pasal 296. Bunyinya, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi kendaraan.
Pertama wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.Yang kedua adalah wajib mendahulukan kereta api.Dan ketiga adalah wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab semua.Termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkas Zainul.(red/imm)