Kecanduan Film Cabul, Ayah Di Lumajang Hamili Anak Sendiri

386

Lumajang, BeritaTKP.Com –  Seorang ayah di Lumajang tega mencabuli anaknya sendiri sampai hamil, tersangka bernama Dullah (39) warga Dusun Taun Songo, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. Tersangka tega menyetubuhi Mawar (nama samaran) yang berusia 18 tahun selama satu tahun belakangan ini dan pada saat itu Dullah cuman tinggal berdua bersama korban di rumahnya.

Selain di rumahnya tersebut bapak 4 anak itu juga mencabuli anaknya di rumah ibu kandungnya sendiri yang bertempat di Dusun setempat.

Tersangka melakukan aksi bejadnya tersebut berawal dari sering nonton film porno yang dikirim dari temannya melalui aplikasi berbagi dan tersangka juga lama menahan hasrat setelah istrinya yang dulu meninggal 8 tahun silam.

Tersangka mengaku perbuatan bejatnya itu dilakukan berulangkali sampai 20 kali dia melakukan aksi bejadnya itu kepada korban. Tersangka juga mengaku awalnya sihh dia hanya khilaf melakukan aksi bejadnya itu namun lama kelamaan dia seolah menikmati perbuatan bejatnya itu.

Kepala PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Suud Maryanto mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada tahun 2016 silam. “Korban pertama kali disetubuhi pelaku 1 tahun lalu. Saat itu pelaku usai melihat film porno,” katanya Ipda Suud Maryanto, Kamis (18/05).

Selanjudnya kelakuan bejatnya berlanjud hingga 20 kali dan bahkan pelaku taak segan-segannya mengancam korbannya kalau keinginannya tidak di turuti oleh pelaku. “Pelaku berulang kali menyetubuhi korban. Dari hasil pemeriksaan korban hamil 1 bulan lebih,” ungkapnya Suud Maryanto.

Atas perbuatannya itu korban diamankan beserta barang bukti yaitu sebuah Sarung, Kaos dan Celana, pelaku digelandang di Mapolres Lumajang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang dan tentang Perlindungan Anak tahun 2012 dengan ancaman pidana yang di dapat minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.@tri