Nganjuk, Berita TKP – Kecamatan Patianrowo Senin , 26 Juni 2023 pagi telah digruduk masa karena berkenaan dengan ulah Tonny Susanto selaku menjabat Camat Patianrowo yang telah ngelantur ucapannya ditujukan kepada para Pengacara pada
Rabu, 21 Juni 2023 pkl. 12’41 Wib yang katanya ” Pengacara itu bajingan semua ” hal itu menjadikan rasa sakit dihati karena penghinaan profesi akhirnya oleh seseorang Pengacara berinitial F ( Red ) dilaporkan ke Polres dengan laporan Nomor : STTLPM/171/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT namun masih belum ada pemrosesan lebih lanjut .
Di samping hal tersebut diatas masa mendemo karena meminta agar Tonny Susanto segera ada proses dan sangai yang harus diterima karena sudah melakukan Pelanggaran sebagai PNS , ungkap Suyadi adalah pemimpinnya dan juga sebagai peng Orasi . Dimana Camat Patianrowo dimata publik kini sudah menunjukkan sikap arogansinya melalui ucapan yang tak pantas sebagai pejabat pemerintah sangat memalukan sekali .
Para aktivis demo adalah perwakilan dari Desa Ngepung diketuai oleh Suyadi , Desa Pisang diketuai Aris Yulianto , Desa Ngrombot dan Desa Jatikalen dalam bentuk perwakilan jumlah total sebanyak 150 anggota hadir didepan pendopo Kecamatan Patianrowo . Pangamanan dari Polres / Polsek kurang lebih 40 an, Kodim /Koramil 0810/07 ada 15 an dan para anggota Satpol PP 10 an membanjiri sekitar lokasi halaman Kecamatan .
Isi Orasi yaitu diantaranya :
- Usut tuntas dugaan jual beli jabatan Perangkat Desa .
2 . Proses hukum pemalsuan tanda-tanda tangan BPD .
3 . Transparansi Dana Desa.
Yang di Orasikan dari Ngepung, Jatikalen dan Pisang pada intinya serta pendapat yang sama . Ketika Suyadi di wawancarai media berkata kalau dirinya di WA oleh Kang Marhen bawasannya Tony sudah digeser ke Damkar . Digeser kemana? yang nggeser siapa , mana bukti tertulisnya kan belum ada , bisa saja sekarang digeser besuk dikembalikan lagi . Segera ada tindak lanjut terlalu tinggi digeser ke Damkar kalau perlu diberi sangsi kode etik biar menjalani proses hukum , seharusnya Bupati sebagai Kepala Daerah tidak hanya menggeser tetapi harus memberi sangsi kepada bawahannya biar ada kelanjutan apa yang telah dilaporlan oleh rekan rekan pengacara untuk memudahkan proses hukum , kalau pidana itu kan urusanya rekan rekan pengacara , jika saya supaya pejabat bersih bagus tidak seperti itu .
Suatu contoh aja saluran air di Ngepung ini yang direcanakan pada tahun 2019 sampai sekaramg belum terealisasi , Kepala Wilayah semestinya tidak usah merekom apabila bangunan belum dilaksanakan agar dana berikutnya tidak cair , dalam hal ini selaku Koordonator dan pengawas adalah Camat tetapi kenapa sampai saat ini merekom terus dan dana desa cair terus bahkan sampai tahun ini juga cair sedangkan bangunan belum terwujud , di Ngepung untuk saluran air dananya sekitar 5 milyard lebih ” ucap Suyadi “.(tut)





