Jakarta Berita TKP-Com Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.
Cara ini ditempuh demi memudahkan penegak hukum menelusuri akun anonim yang menyebarkan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.
“Dari (nomor) ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia. Kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum? Kalau enggak nanti orang suka-suka,” ucap Rudiantara di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Rudiantara menjelaskan selama ini masyarakat hanya diwajibkan menyertakan alamat email saat membuka akun media sosial. Alhasil Kondisi ini dapat membuka peluang munculnya akun media sosial anonim.
“Itu jadi akun anonim, postingannya pun anonim. Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri yang repot kita semua,” tegasnya.
Dia juga meyakini registrasi membuka akun media sosial yang mewajibkan menyertakan nomor ponsel akan lebih mudah dilacak pihak kepolisian.
Pasalnya sejak tahun lalu Pemerintah sudah mewajibkan pengguna jasa telekomunikasi melakukan registrasi nomor SIM memakai nomor identitas
“Ponsel di Indonesia sudah registrasi kan. Jadi mandatori harusnya pakai ponsel,” imbuhnya.(red)