Di Sinyalir Jual Beli Kursi Haji, Kakandepag Akan Cabut Izin KBIH AL – ICHSAN

319

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Awal kejadian bermula dari calon jemaah haji yang berasal dari desa pager wojo kecamatan buduran, sebut saja YT beserta suaminya MK mereka semestinya mendapat jatah kursi yang sudah jelas dan terang bahwa tahun 2015 wajib menunaikan haji ke tanah suci mekah dan adapun biaya yang sudah di keluarkan pembayarannya melalui bank BNI 46 yang berada di jalan hang tuah pada tahun 2009 dan lunas setoran BPIH pada 11 juni 2015 sebesar U$$ 2.801 berdasarkan porsi serta SPPH dan register yang valid.

Setelah semuanya di persiapkan, bahkan sudah melakukan acara selamatan untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci beserta keluarga besarnya dengan penuh haru dan suka cita tiba-tiba keesokan harinya mendapat kabar yang sangat menyakitkan bak tersambar petir di siang hari dari KBIH AL ICHSAN bahwasannya untuk pemberangkatan dirinya ternyata di tunda tahun depan 2016 dan sepontan air mata beserta kekecewaan dari sanak keluarga YT meletus dan menanyakan kepada pengurus KBIH tersebut yang jawabnya adalah karena visa atau paspor yang kurang valid di karenakan suaminya meninggal dunia tahun 2014 padahal menurut prosedur yang benar YT harus tetap berangkat ke tanah suci meski tanpa suami yang sudah almarhum dan setelah di lakukan klarifikasi dan mediasi akhirnya pihak keluarga YT dengan perasaan bathin yang sangat kecewa akhirnya mengalah dan mengikuti arahan untuk berangkat haji 2016.

Seiring dengan berjalannya waktu maka di tahun 2016 YT berangkat menunaikan ibadah haji dan setelah pulang dari tanah suci tersebut selang beberapa hari datanglah lelaki paruh baya ke rumahnya untuk meminta maaf karna semestinya jatah kursi milik YT pada tahun 2015 telah di belinya melalui KBIH tersebut , alhasil yang selama ini di kiranya hanya kesalahan administrasi ternyata terkuak bahwa jatah kursinya telah di perjual belikan ke lelaki paruh baya tadi yang mestinya keberangkatannya tahun 2020. Menurut Prof. DR . H . SULTHON FATONI SH yang juga guru besar hukum UGM  jogjakarta dan menjadi salah satu ketua PBNU dengan nada geram mengatakan bahwa itu adalah tindak pidana karna ibadah haji tidak di perbolehkan untuk di perjual belikan kepada siapapun dan harus mendapatkan sangsi tegas oknum depag dan KBIH yang melanggar aturan serta di cabut dari ijinnya agar tidak lagi terjadi korban berikutnya tegasnya.

Di sisi lain bpk H. Ahcmad Rofii selaku Kakandepag kab. Sidoarjo yang di kenal santun dan berwibawa ketika di konfirmasi mengatakan bahwa “ saya tidak akan main main untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum stafnya jika terbukti bersalah dan akan mencabut ijin KBIH yang bermasalah tanpa memandang siapapun. Bersambung………. @Red