Kepulauan Riau, BeritaTKP.com – Ditpolairud Polda Kepri menangkap kawanan perompakan kapal-kapal kargo dari luar negeri yang beraksi sejak 2017 di wilayah perairan perbatasan daerah tersebut. Sementara tiga kelompok perompak lainnya masih diburu.

Dalam keterangannya Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Handono Subiakto mengungkap bahwa penangkapan yang dilakukan pada Rabu (9/7/2025) lalu, berhasil mengamankan delapan kawanan perompak masing-masing berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI dan LA yang menggunakan kapal pancung.

“Dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yang masing masing berinisal P, F dan A,” ujar Handono, Senin (14/7/2025).

Handono menjelaskan dari pelaku F, penyidik mendapatkan barang bukti sabu sebanyak empat paket. Kemudian, tersangka A yang berperan sebagai pengirim barang hasil curian kepada pelaku berinisial Y di Jakarta.

“Berdasarkan keterangan kawanan perompak kelompok P ini, ternyata masih ada tiga kelompok lainnya yang juga kerap beraksi di wilayah tersebut, yakni kelompok J, kelompok O dan kelompok JO,” tutur Handono.

Sedangkan, tersangka S yang ditangkap bersama kelompok P, juga pernah merompak bersama kelompok J dan O. “Tiga kelompok ini masih kami dalami, kami lakukan pemetaan dan pengejaran, mudah-mudahan bisa mengungkap lagi,”tambahnya.

Lebih lanjut, Handono menyebut penangkapan kawanan perompak tersebut, bermula dari laporan korban kapal asing berbendera Denmark dengan nama Torm Elizabeth terkait tindak pidana pencurian. Lokasi kejadian berada di sekitar Selat Nipah dan Selat Philip, Kabupaten Karimun.

“Kami menerima laporan masyarakat dan juga International Maritim Bureau (IMB) yang melaporkan beberapa kali kejadian perompakan,” kata Handono di Makopolairud Polda Kepri, Kota Batam.

Berbekal laporan tersebut, Tim Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli menyisir koordinat yang dilaporkan korban. “Hasil penyisiran tim menemukan aktivitas mencurigakan, yakni sebuah kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK, sedang mendekati sebuah kapal asing yang sedang melintas di Selat Nipah,” ungkap Handono.

Para pelaku perompakan, terang Handono, memanfaakan aturan terkait kapal yang melintas di Selat Nipah itu wajib menurunkan kecepatan kapal antara 5 sampai 0 knot,dengan begitu pelaku menjalankan aksinya menaiki kapal, asing tersebut.

Kemudian, para pelaku menggunakan galah dari bambu dengan panjang 10 meter untuk alat bantu memasang atau menggait tali ke atas kapal asing guna memanjat ke atas kapal. “Jadi dari beberapa pelaku ini ada yang perannya spesialisasi memanjat ke atas kapal. Cirinya, kakinya sudah kapalan,”imbuhnya.

Hasil pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti antara lain, satu unit kapal pancung, tiga unit ponsel, empat paket sabu, satu unit air soft gun rakitan berdaya ledak kuat, dan lima dus isi sparepart (suku cadang) hasil curian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 tentang penadah dan penjual barang hasil kejahatan, Pasal 112 dan Pasal 197 tentang narkotika, dan Pasal 55 KUHP turut serta dalam perbuatan pidana. (æ/red)