
Malang Kota,BeritaTKP.com – Polisi mulai merespons pengakuan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mengaku menjadi korban penahanan dokumen dan penganiayaan oleh PT NSP. Mereka diminta melapor agar segera dilakukan penanganan. Apalagi jumlah korban dikabarkan mencapai 47 orang.
”Kalau memang pernah mendapat tindakan penganiayaan dan dokumennya disita, mereka bisa melapor,” kata Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto kemarin (29/4).
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menangani dua kasus terkait PT NSP. Yang pertama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus itu melibatkan dua karyawan PT NSP yang bernama Hermin dan Dian. Saat ini sudah masuk tahap persidangan dengan tujuh dakwaan.
Satu kasus lagi terkait penganiayaan terhadap mantan CPMI dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berinisial HNF. Berkas perkara dengan jeratan pasal 351 KUHP itu sudah diserahkan ke kejaksaan.
”Berkasnya masih dinyatakan P-19 oleh jaksa,” terangnya.
Di tempat lain, Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Eka Yudha Sudrajat mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota. Pihaknya tidak melakukan intervensi karena tidak satu pun CPMI itu berasal dari Kota Malang.
”Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polresta Malang Kota setelah kasusnya mencuat. Kebanyakan CPMI itu berasal dari luar kota, seperti Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar,” terang Yudha.
Pengawasan dan perizinan perusahaan juga belum mejadi ranah DPMPTSP Kota Malang. Tapi masih di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Tri Widodo mengaku belum mendapat laporan mengenai PT NSP. Namun pihaknya membuka ruang bagi CPMI yang dirugikan untuk melapor.
”Kami sudah membuka posko untuk pekerja yang merasa dirugikan sejak adanya penahanan ijazah di Surabaya,” kata Tri.
Tri menyebut kalau sejauh ini baru mendapat 23 laporan terkait pekerja yang dokumen pribadinya ditahan perusahaan. Salah satunya dari pekerja di Malang yang bermasalah dengan perusahaan di Surabaya.
”Kasusnya juga sudah terselesaikan. Kalau dari PT NSP belum ada laporan. Tapi semisal membutuhkan bantuan, mereka bisa ke kami,” tegas pejabat eselon III A Pemprov Jawa Timur tersebut.
Di tempat lain, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuryati menjelaskan bahwa 47 CPMI yang merasa dirugikan itu memang belum melapor. Mereka masih ketakutan untuk menghadapi pihak perusahaan.
”Karena itu kami hadir memberikan pendampingan dan menguatkan mereka jika ingin melapor,” ucapnya. (red/imm)