Kepri, BeritaTKP.com – Kasus tragis yang menewaskan seorang anggota polisi muda di barak Polda Kepulauan Riau kini memasuki babak baru. Seorang anggota berinisial Bripda AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota lain dalam peristiwa tersebut.
Insiden ini terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di barak Bintara Remaja yang berada di lingkungan rusunawa. Korban diketahui adalah Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepri yang meninggal dunia, serta satu korban lain yang masih menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat tersangka memanggil korban ke kamar dengan alasan menanyakan dugaan pelanggaran disiplin terkait tidak mengikuti kegiatan kerja bakti (kurve). Namun, situasi berubah menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya.
Penganiayaan tersebut dilakukan tanpa alat, melainkan menggunakan tangan kosong. Hingga kini, delapan orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian menyebut belum menemukan adanya motif pribadi dalam kasus ini. Meski demikian, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, kasus ini juga akan diproses secara kode etik oleh Propam. Jenazah korban telah diautopsi di rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah, sekaligus memastikan dukungan bagi keluarga korban.(æ/red)





