Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sopir, Pengurus Taxi Permata Akan di Laporkan Polda Jatim

324
korban penyekapan Taxi Permata
” Kiri Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Kanan Pengacara yang Mendampingi Kasus Ini ”

Surabaya, BeritaTkp.com – Dwi Mei Priyambodo yang bekerja sebagi Driver  di perusahaan  Permata YP  Taxi, telah di sekap dan di aniaya oleh pengurus Perusahaan Taxi Permata. Karena, Mobil  Toyota All New Limo Warna Putih No. Lambung 073 yang di kemudikan, di bawa lari oleh seorang penumpang yang hingga kini belum di temukan keberadaannya.

Awalnya, Dwi di carter oleh penumpang untuk tujuan madura, dari waru pulang pergi, untuk menjemput anaknya yang sedang sakit di Pondok. Sesampainya di Madura Dwi di minta berhenti dan menunggu Stadion Bangkalan untuk minum kopi sebentar. Kemudian penumpang mengajak Dwi minum kopi lagi, tapi Dwi menolak dengan sedikit paksaan akhirnya Dwi meminumnya juga. Selang beberapa menit Dwi mulai merasa pusing, penumpangpu mengajak Dwi menunggu di dalam mobil Taxi. Melihat sopir kurang sadar penumpangpun mengajak pulang, dengan kondisi kurang sadar sopir melanjutkan perjalannya lagi, “ kok oleng gini mas, biar saya aja yang menyetir “. Tutur penumpang.

Melihat kondisi sopir yang sudah tidak sadar, penumpang mengambil alih kemudinya. Sampainya arah Surabaya sopir agak sadar, penumpangpun mengajak minum STMJ. Setelah minum STMJ sopir tidak sadarkan diri secara total. Keesokan harinya sopir sadar sudah ada di dalam kamar penginapan di daerah Tretes Prigen, dia tertkejut setelah di cek dompet dan Taxi raib di bawa penumpang, penyewaan kamarpun di lakukan dengan tanpa menggunakan identitas. Akhirnya sopir bergegas melaporkan  kasus ini di Polsek Prigen.

Pihak Perusahaan tidak terima dengan kejadian tersebut, sehingga, sopir di sekap di kantor Majjen Sungkono Gresik oleh Didik Susanto pengurus Taxi Permata, mulai tanggal 27 Januari 2016 sampai 30 januari 2016, Rabu pukul 23.00 Wib sampai Sabtu 17.00 Wib.  Tidak berhenti di situ saja, saat penyekapan Dwi juga di hajar bagian kepala dan perutnya oleh oknum TNI yang berdinas di DEN Intel Peloting Tuban Kodam Brawijaya, yang bernama Saipul.

Pada malam imlek 13 Pebruari 2016, Dwi tidak boleh kerja oleh perusahaan dengan alasan suruh mengecek di tempat kejadian. Tanggal 14 Pebruari 2016 Dwi kembali ke kantor tapi tidak boleh pulang dan di suruh tinggal di kantor Permata Taxi sampai tanggal 17 pebruari 2016, atas permintaan pihak perusahaan. Tanggal 28 Pebruari 2016 Dwi ke kantor lagi, tidak hanya di sekap saja, tanggal 8 Maret Dwi di hajar lagi oleh Didik Susanto, dengan menampar di bagian wajah hingga babak belur. pihak perusahaan tidak memperbolehkan Dwi pulang lagi, sampai Rabu, 9 Maret 2016.  Kejadian penyanderaan oleh perusahaan sudah di lakukan berulang kali, hingga si korban mengalami trauma…?

Eko Santoso, SH sebagai kuasa Hukum Dwi Mei Priyambodo tidak terima dengan perlakuan pihak pengurus perusahaan Taxi Permata yang mengakibatkan cidera pada klianya. Kami akan melanjutkan kasus ini ke pihak Polda Jatim, sebab pasal yang di lakukan oleh pihak pengurus perusahaan Taxi Permata Didik Susanto dan beberapa rekannya telah melakukan Pemukulan bagian Wajah dan Perut Klien saya  di hadapan Pekerja / Driver TAXI dan Para Pekerja bagian administrasi Kantor, hal ini juga melanggar  Pasal 351 KUHP  tentang penganiayaan Junto dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bui. Penganiayaan  Junto  Pasal 170  KUHP “ Barang siapa yang di muka umum bersama  –  sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, dan untuk beberapa Rekannya Didik Susanto, bisa di jerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan Pidana. Tindakan Didik Susanto ini telah sewenang – wenang dan bermain Hakim sendiri  terhadap klien saya dan tidak menghormati Hukum / Peraturan Perundang – Undangan yang ada di Negara Republik Indonesia  ini  dan  yang  berhak  dalam  tindakan  Penyekapan  /  Penahanan,  untuk  orang  Melanggar Hukum PIDANA, adalah Pihak Kepolisian, JAKSA dan HAKIM.

Didik Susanto, pada saat di konfirmasi wartawan BeritaTkp melalui Hp seluler terkait penyekapan dan pemukulan terhadap Dwi Mei Priyambodo, “iya memang kami menyekap dia karena dia masih ada sangkutan dengan perusahaan kami di Taxi pertama, dia sudah menghilang sebuah Taxi, meskipun kami menyekap, dia tetap kita kasih uang makan 25 ribu dari perusahaan, untuk keamanan, kita pakai dari TNI AD Seperti Saipul, kalau dia mukulin Dwi itu di luar kontek kita”, ungkap Didik Susanto…..(Firman)