Minahasa, BeritaTKP.com – Pada hari Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang SH berhasil mengamankan dua terlapor terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.
Kedua terlapor masing-masing:
- N.M.W., 18 tahun, alamat Kel. Rinegetan, Kec. Tondano Barat.
- N.M.P., 17 tahun, pelajar, alamat Kel. Rinegetan, Kec. Tondano Barat.
Korban dalam kasus ini adalah:
- R.M., 19 tahun, alamat Kel. Tonsea Lama, Kec. Tondano Utara.
Kronologis Kejadian:
Kejadian bermula ketika kedua terlapor melihat korban sedang berada di tempat bermain biliar. Saat korban meninggalkan lokasi, kedua terlapor mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di perempatan Kubur Wawalintouan, kedua terlapor menghadang korban.
Terlapor N.M.P. memukul korban di bagian kepala sebanyak 4 kali, sedangkan N.M.W. mencabut senjata tajam jenis pisau badik dan mengarahkan ke korban. Korban yang melihat hal tersebut berusaha melarikan diri, namun terlapor N.M.W. mengejar dan menikam korban dari arah belakang sebanyak 4 kali sebelum akhirnya kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah kejadian, keluarga korban langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Minahasa. Berdasarkan laporan tersebut, kedua terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pesan Kepolisian: Kapolres Minahasa menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama para orang tua dan pihak sekolah, dalam mengawasi kegiatan anak-anak agar terhindar dari perbuatan kriminal. Polres Minahasa juga mengimbau agar setiap warga yang mengetahui informasi terkait kekerasan segera melapor demi keamanan bersama.(æ/red)





