Kota Malang, BeritaTKP.com – Kasus pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan oleh Hisyam Akbar Pahlevi pada tahun 2023 silam di Jalan Sumbersari, Gang 5 C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kini masuk dalam tahap reka ulang adegan atau rekonstruksi.

Rekonstruksi yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswi perguruan tinggi negeri bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) dengan melakukan 18 adegan yang diperagakan tersangka, Kamis (6/6/2024) kemarin. Ada 18 Adegan yang dilakukan mulai tersangka minum alkohol bersama teman di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka kemudian pamit kepada temannya untuk membeli rokok di luar. Selanjutnya masuk ke TKP, yang merupakan kos korban dan mengambil pisau di dapur lantai dua.

“Lalu memperlihatkan tersangka turun lantai satu mau masuk ke salah satu kamar ternyata terkunci. Kemudian tersangka mencari ke kamar yang terbuka yang di dalamnya ada korban yang sedang tertidur lalu melakukan tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Adegan kemudian beralih saat tersangka mengambil ponsel korban. Saat hendak mengambil ponsel tersebut, korban terbangun membuat tersangka menusuk korban dengan pisau pada bagian dada dan leher hingga meninggal.

Tersangka yang pada saat itu berusia 17 pun meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya. Tersangka membawa ponsel korban dan kembali ke atas lantai 2 untuk mencuci pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Saat tersangka keluar dari tempat kosan, melihat ada CCTV yang terpasang di TKP. “Tersangka memanjat pagar untuk merusak CCTV. kemudian berjalan ke gerobak sampah untuk membuang CCTV,” imbuh Danang saat di lokasi rekonstruksi.

Selanjutnya, tersangka mengambil kendaraan untuk kembali ke lokasi untuk kembali meneguk minuman beralkohol bersama temannya. Reka adegan terakhir pergi ke Pasar Loak Comboran untuk menjual ponsel milik korban.

“Fakta yang kita dapatkan sudah cukup dan sinkron dengan rekonstruksi ini. Dengan adanya rekonstruksi ini bisa terpampang nyata bagaimana tindak pidana tersebut,” terang Danang.

Menurut Danang, kasus pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan yang sempat jadi misteri akhirnya bisa terungkap. Dengan rekonstruksi ini agar bisa melihat dengan jelas kesesuaian keterangan saksi serta alat bukti yang ditemukan.

Diketahui, kasus pembunuhan baru bisa terungkap setelah 1,5 tahun lamanya lantaran beberapa faktor, seperti tidak banyak saksi dan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam didapati saksi baru yang mengenali ciri-ciri pelaku dari tangkapan layar CCTV.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pusal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebab saat melakukan tindak pidana usia tersangka 17 tahun 9 bulan. Dengan hukuman penjara paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Din/RED)