Jakarta, BeritaTKP.com– Penyidik Bareskrim Polri resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,”
jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lisa Mariana akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan media sosial dan potensi pelanggaran terhadap kehormatan atau nama baik pihak lain. Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak melanggar aturan hukum.
Dengan langkah ini, Bareskrim Polri menegaskan keseriusannya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang terjadi di dunia maya, guna menjaga ketertiban dan etika komunikasi publik.(æ/red)