Probolinggo, BeritaTKP.com – Kasus percobaan pencabulan yang terjadi pada seorang perempuan berinisial AN (23) warga asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, masih belum menemukan titik terang. Kasus ini sudah dilaporkan oleh SL (27) selaku suaminya sendiri sekitar empat bulan yang lalu. Namun pihak kepolisian masaih belum menyelesaikan kasus perkara ini.
Suami korban yang bekerja sebagai nelayan tersebut menjelaskan bahwa percobaan pemerrkosaan itu dialami istrinya, pada Jumat (25/6/2021) lalu. Saat itu, sekitar pukul 16.30 WIB, dirinya sedang bekerja di salah satu gudang ikan di Kecamatan Dringu. Tak lama kemudian, pelaku yang berinisial SI berkunjung ke tempat kerjanya. Ia mengaku hendak meminjam gergaji.
“Saat itu tidak muncul kecurigaan. Apakah kedatangannya hanya untuk memastikan saya di tempat kerja atau tidak, saya juga tidak tahu,” pungkasnya, Selasa (23/11/2021).
Setelah itu, rupanya SI mendatangi rumah SL. Sedangkan, di rumah SL hanya ada istrinya, AN bersama seorang anaknya yang masih berusia 3 tahun. Kebetulan saat itu AN baru selesai mandi. Begitu keluar dari kamar mandi, AN dikejutkan dengan keberadaan SI yang langsung memeluknya.
Korban pun langsung berteriak dan kabur. “Saat ada teriakan itu, warga langsung mendatangi rumah saya. Pelaku yang mau melarikan diri dari pintu depan kepergok warga, sehingga diamankan oleh warga,” bebernya.
Atas tindakan itu, korban langsung melapor ke Polsek Dringu. Namun, menurut pelapor, prosesnya tak jelas. Pelaku juga masih bebas. “Karena saat itu saya sudah lapor ke Polsek Dringu, pelaku tidak kunjung ditangkap, akhirnya saya lapor ke Mapolda Jatim. Namun, hasilnya sama. Hingga 4 bulan pelaku masih berkeliaran di luar dan tidak ditangkap,” ucapnya dengan geram.
Kapolsek Dringu Iptu Bagus Purnama mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Probolinggo. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho juga membenarkan bahwa kasus ini masih terus didalami. “Sudah digelarkan (gelar perkara). Saat ini kami masih dalami dan akan kami koordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.
(k/red)