Purwakarta, BeritaTKP.com – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), seorang karyawati minimarket yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum. Polisi telah menetapkan Heryanto (27), wakil kepala toko tempat korban bekerja, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia secara tragis.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui adalah Dina Oktaviani, karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Awalnya, penyelidikan ditangani oleh Polres Karawang, namun setelah ditemukan bukti kuat bahwa lokasi pembunuhan berada di wilayah Purwakarta, kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta.
Barang Bukti dan Motif Pelaku
Polisi berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti, termasuk hasil olah TKP, dokumen elektronik, keterangan saksi, serta pengakuan langsung dari tersangka. Semua bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa Heryanto adalah pelaku utama.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua sebelum mengundang korban ke rumahnya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual, lalu membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam kardus.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga membantu membuang jasad korban.
“Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” jelas AKP Uyun.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka Heryanto telah ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta kekerasan seksual.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan akan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas,” tutup Kasat Reskrim. (æ/red)