KUPANG-NTT. BERITA- TKP. KOM.
Kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) yang kini ditangani Polda NTT mendapat sorotan publik.
Andry pelandou, salah satu dosen disebuah kampus di NTT merasa ingin tahu mengungkap kasus tersebut apakah pelaku lebih dari satu orang atau tidak. Sehingga dirinya meminta agar Polda NTT bekerja secara profesional mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda NTT harus mempertimbangkan rasa keadilan.
Rasa masyarakat itu penting menjadi lilin pemandu bagi aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan membongkar kasus ini menemukan para pelaku atau niat jahatnya, kata pelandou lensant.com fia telepon Sabtu 4-12-2021.
Ia mengatakan jika polisi baru menetapkan satu tersangka dengan pasal 338 KUHP harus, namun Kapolda juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menurut mereka bukan tunggal dan terencana.
Oleh karena itu, Polda NTT harus terus bekerja keras untuk membongkar kasus ini seluruhnya, sehingga didapat rasa keadilan yang memenuhi harapan publik, kata andry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berjaga-jaga dan memberi waktu bagi kepolisian untuk melaksanakan seraya berharap para peneliti bekerja secara profesional dan sesuai dengan KUHAP.
Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.
Polda-NTT. menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.
Untuk diketahui, jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan ditemukan di lokasi lokasi pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 30-10-2021 pekan lalu.
Penetapan Randy sebagai tersangka pun cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum keterlibatan Randy dalam kasus ini.
Dalam setiap pemeriksaan penyidik, Randy selalu membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Astri yang juga mantan pacar dan anak biologinya Lael. Polisi juga sebelumnya berusaha keras mengungkap identitas kedua jenazah ini karena saat ditemukan tanpa identitas dan sudah rusak.
Sementara anggota organisasi lokal. mahasiswa nusa lontar (IKMAR NTT) dan pelandou merasa kesal dengan putusan polda NTT terkait pasal yang akan dikenakan pada pelaku R. Kami sangat kesal dengan putusan polda NTT terkait pasal yang akan dikenakan pada pelaku R. ujar wiwid.
Hal senadah disampaikan Ketua umum organisasi IKMAR NTT fia whatcaap, Alden Mesakh akhirnya angkat bicara tentang kejadian pembunuhan tersebut. Soal Kasus Penkase atau kasus pembunuhan Astrid dan Lael kami dari IKMAR sangat prihatin dan turut berduka atas peristiwa tersebut, semoga Astrid dan Lael mendapatkan tempat yang layak di hadapan Tuhan pemberi hidup.
Kemudian tentang kinerja Polda NTT, alden mesakh mewakili semua Badan Pengurus IKMAR-NTT sangat kecewa dengan Polda NTT karena sebelumnya beberapa bukti kuat dari keluarga dan saksi sudah sebagai penguat untuk pihak kepolisian melakukan polisi terhadap pelaku namun buktinya mereka masih menunggu hasil tes DNA, yang artinya pelaku diberikan ruang untuk melarikan diri.
Tetapi syukurlah pelaku sendiri sudah menyerahkan diri jadi kami tentu menghargai kinerja pihak kepolisian khusus Polda NTT.
Tetapi kami dari IKMAR berharap Polda lebih ektra lagi mengejar para pelaku lainnya, karena kami yakin bahwa bukan hanya Randi sendiri yang melakukan pembunuhan tersebut.
Logikanya tidak mungkin seorang diri menghabisi 2 orang nyawa dan sendiri pula yang melakukan penguburan, itu sangat mungkin jadi kami IKMAR perlu tegaskan bahwa kami tetap mendukung Polda Dan pihak penyidik bahkan semua pihak yang terkai.
Ucapnya(fdy//Erick B.)