Muara Enim, BeritaTKP.com — Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Ayu Puspita Sari (23), perempuan yang jasadnya ditemukan di tepian Sungai Enim, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan diduga merupakan mantan kekasih korban.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang selama empat hari oleh suaminya. Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu sore, 27 Mei 2026, oleh seorang warga yang hendak berada di sekitar jembatan Sungai Enim. Saksi melihat sesosok mayat di area tersebut, lalu menghubungi perangkat desa dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP M Adrian, mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku kemudian diamankan di wilayah Muara Enim.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan mantan pacar korban,” kata AKP M Adrian, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Adrian, saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adrian menjelaskan, penemuan jasad korban bermula pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, warga menemukan jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Rabain Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan. Korban akhirnya berhasil diidentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga selama empat hari.
“Jenazah korban dibawa ke RSUD Rabain Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan. Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan berinisial APS, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari,” ujar Adrian.
Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis dan pengenalan langsung oleh pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MAP (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman keterangan saksi, penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial MAP, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi lengkap, motif, serta kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut. Penyidik memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.(æ/red)





