Surabaya, BeritaTKP.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, termasuk pengerukan tanpa perjanjian konsesi, mark up HPS/OE hingga Rp 200 miliar lebih, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Enam tersangka tersebut yaitu AWB, HES, EHH (dari Pelindo Regional 3), serta F, MYC, dan DWS (dari PT APBS). Penyidik menilai para tersangka bersama-sama melakukan penunjukan langsung tidak sesuai aturan, menyusun HPS tanpa konsultan, hingga mengizinkan APBS mengalihkan pengerjaan kepada vendor PT SAI dan PT Rukindo.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari mulai 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. (yanto)