Mataram, BeritaTKP.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang mencuat sejak masa pandemi COVID-19 tahun 2020 akhirnya mencapai fase baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram resmi melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan.

Empat tersangka yang telah ditahan yaitu WK, Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) saat proyek berlangsung, K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CTB yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata NTB serta MH seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Perizinan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penahanan keempat tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K. dalam keterangan persnya pada Selasa (22/07/2025).

“Kami telah melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka dalam kasus ini. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak praktik korupsi, meskipun prosesnya memerlukan waktu karena kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara rinci,” jelas AKP Regi Halili

Dijelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker oleh pemerintah Provinsi NTB di tengah krisis pandemi tahun 2020. Dana sebesar Rp12,3 miliar digelontorkan demi mendukung langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

“Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Penyelidikan yang dimulai pada tahun 2023 itu didasarkan pada laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar dari proyek tersebut.

“Surat penetapan terhadap enam tersangka telah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Empat di antaranya telah ditahan,” terang AKP Regi.

Dari keenam orang tersangka yang telah ditetapkan pihak Kepolisian, dua lainnya masih belum diamankan, yakni BDN, dan RA. Kasat Reskrim menegaskan akan segera melakukan proses lanjutan terhadap kedua tersangka lain yang saat ini belum dilakukan penahanan.

“Untuk dua tersangka lain juga akan segera kita panggil. Kasus ini kita tangani dengan penuh kehati – hatian dan memastikan semua proses sesuai dengan prosedur yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Regi.

Penahanan terhadap para tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pejabat aktif dan ASN. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor publik. (æ/red)