Surabaya,BeritaTKP.com – Miris, hingga kini kasus kerumunan di royal plaza Surabaya hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kota Surabaya baik dari satgas Covid-19 maupun dari Satpol PP kota Surabaya.

Bahkan kasus kerumunan di royal plaza tersebut seakan dibiarkan dan tidak digubris, hal ini berbanding terbalik dengan saat menindak PKL dan warung kopi yang terkenal garang dalam menindak Para PKL ini.

Bahkan Saat awak media bersama Sekjen Larm-Gak Baihaki Akbar mencoba mengkonfirmasi secara langsung dan hendak melaporkan ke Kabid trantib namun dua kali mendatangi kantor Satpol PP kota Surabaya tidak bisa ditemui.

“Kami dua kali kekantor Satpol-PP untuk kordinasi terkait Kerumunan tersebut namun Kabid trantib nya selalu tidak ada, bahkan staf nya tidak mau menemui dan menyuruh kami untuk kembali Senin ketika Kabid trantib nya ada”. Kata Baihaqi, Sabtu 8 Januari 2022.

Masih Baihaki, seharusnya saat ada pengaduan dari masyarakat Satpol-PP Kota Surabaya harus menerima aduan tersebut. Kenapa staf nya saja tidak mau dan harus menunggu atasan yang menemui.

“Dalam hal ini kita pertanyakan pelayanan dari satpol-PP kota Surabaya terkait sulitnya Masyarakat untuk melakukan aduanĀ  secara langsung dan kinerja dari satpol-PP selaku penegak Perda. Apa hanya bisa menindak PKL dan warkop saja sedangkan Mall Royal Plaza seakan di biarkan”. Tandas Baihaqi.

“Bahkan hal tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sekalipun orang yang memicu kerumunan itu berdalih bahwa dia tidak sengaja, tapi tetap saja orang tersebut telah melanggar hukum”. Tandasnya.

Dalam pasal 14 ayat 1 UU tersebut, tertulis bahwa siapapun yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah akan diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1.000.000.

“Memicu kerumunan itu merupakan pelanggaran undang-undang wabah karena mereka termasuk menghalang-halangi penanggulangan wabah. Baik sengaja atau tidak,” pungkasnya.

Saat ngopi di salah satu warkop di Surabaya, pemilik warkop mengatakan,” saya tidak kaget mas, kalau ke PKL dan kami para pelaku usaha menengah ke bawah pasti tegas namun untuk pengusaha perbelanjaan ya begitulah mas, kami rakyat kecil takut saat bersuara. Harapan kami tunjukkan keadilan di kota Surabaya ini”. Pungkasnya. (Limbat)