NTT, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang guru seni di Kota Kupang semakin meluas. Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, jumlah korban kini bertambah menjadi dua orang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa penyelidikan lanjutan juga mengidentifikasi adanya tersangka baru. Sebelumnya, hanya satu tersangka, yakni PFKS alias Kung (34), yang ditahan. Namun, kini ada tambahan tiga tersangka lain yang merupakan rekan atau jaringan dari Kung.
“Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan pelaku lainnya,” ujar Kombes Patar di Mapolda NTT, Senin (6/1/2025).
Polda NTT Buka Help Desk untuk Korban
Dengan bertambahnya jumlah korban dan pelaku, Polda NTT membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum untuk memberikan ruang kepada korban lainnya melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka atau jaringannya untuk datang langsung dan membuat laporan polisi.
“Kami membuka ruang konsultasi dan laporan di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, laporan juga bisa diterima di Polres jajaran di wilayah Polda NTT dan akan diteruskan ke kami,” jelas Kombes Patar.
Selain ruang laporan, Polda NTT akan menyebarkan nomor hotline khusus untuk memudahkan korban melapor. Korban yang memiliki bukti kejadian dapat langsung datang ke Polda NTT, Polres terdekat, atau menggunakan nomor hotline tersebut.
Dugaan Korban dan Pelaku Bertambah
Polisi menduga masih ada korban maupun pelaku lainnya yang belum terungkap di wilayah NTT. “Kami mencurigai bahwa jumlah korban dan pelaku bisa bertambah. Kami akan segera mengamankan pelaku tambahan dan memproses setiap laporan yang masuk,” tegas Kombes Patar.
Polda NTT memastikan akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi korban yang takut melapor dan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. (æ/red)