NTB, BeritaTKP.com – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menjadwalkan sidang perdana kasus kekerasan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus pada Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, pada Jumat malam (10/1).

“Jadwal sidang perdana Agus telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram dan akan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Efrien.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.B/2025/PN Mtr. Dalam jadwal sidang perdana, agenda yang akan dibahas adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam registrasi perkara, tercatat ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus ini, yaitu Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.

Sebelumnya, perkara ini dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram setelah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian pada Kamis (9/1).

Efrien menjelaskan bahwa tersangka IWAS saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan ini merupakan kelanjutan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik.

Tersangka didakwa atas pelanggaran Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan penelitian jaksa, berkas perkara tersangka dinyatakan memenuhi unsur pidana sesuai aturan tersebut.

Kasus IWAS termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam proses hukum ini, Kejati NTB memastikan akan menegakkan hukum secara profesional demi melindungi hak-hak korban dan menjamin keadilan.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana pada Kamis mendatang akan menjadi tahap awal dalam mengungkap kebenaran atas kasus ini. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here