
TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com – Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, terus bertambah. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru kepolisian, total korban kini mencapai 16 siswa, meningkat dari sebelumnya 13 orang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, penambahan jumlah korban diketahui setelah dilakukan pendalaman terhadap laporan awal serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Pada saat pembuatan laporan polisi awalnya terdapat sembilan korban. Namun dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyelidikan, kami mengidentifikasi jumlah korban bertambah menjadi 16 anak,” ujar Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Seluruh Korban Berjenis Kelamin Laki-Laki
Berdasarkan data sementara, seluruh korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki. Kepolisian telah memeriksa sebanyak 16 saksi, yang terdiri dari para korban, orang tua atau wali murid, serta pihak sekolah.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus memastikan sejauh mana dugaan tindak pelecehan tersebut terjadi di lingkungan sekolah.
Polisi Masih Buka Kemungkinan Korban Bertambah
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Polisi mengaku bekerja sama dengan wali murid serta pihak sekolah guna menggali informasi lanjutan.
“Untuk saat ini kami masih mendalami. Kami juga berkolaborasi dengan wali murid dan pihak sekolah untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum terungkap,” jelas Wira.
Pengakuan Korban
Dari keterangan yang disampaikan orang tua kepada polisi, para korban mengaku mengalami tindakan pelecehan berupa sentuhan pada bagian tubuh sensitif. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk terus mengembangkan penyelidikan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan Polres Tangerang Selatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk segera melapor apabila menemukan atau mendengar adanya dugaan tindakan serupa demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.(æ/red)





