Trenggalek, BeritaTKP.com – Status perkara dugaan kekerasan psikis terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Trenggalek telah meningkat ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, puluhan nama tercantum dalam dokumen kepolisian, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan hingga tiga kali. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan progres penanganan perkara. Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyatakan bahwa penyidikan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara.
“Semua sudah sesuai prosedur, kami menunggu gelar perkara,” ujar AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (4/2/2026).
Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan dari publik. Pasalnya, status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan SP2HP telah dikirimkan berulang kali kepada pelapor. Dalam praktik penegakan hukum, penerbitan SP2HP secara berkala menunjukkan proses masih berjalan, namun juga kerap ditafsirkan sebagai belum ditemukannya konstruksi pidana yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. Desakan agar aparat penegak hukum bergerak lebih cepat semakin menguat, mengingat dampak psikologis terhadap korban disebut masih berlangsung hingga kini.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya proses hukum. Ia menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut, ditambah fakta bahwa kasus ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), patut dipertanyakan.
“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang diduga menjadi korban. Jika proses hukum terus berjalan lambat, kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap melakukan aksi sebagai bentuk protes atas mandeknya keadilan,” ujar Baihaki saat ditemui di Surabaya, Selasa (4/2/2026).
Pernyataan tersebut menandai meningkatnya tekanan sosial terhadap penanganan perkara. Kasus ini dinilai telah berkembang dari sekadar laporan pidana menjadi isu publik yang mendapat pengawasan ketat dari masyarakat.
Di sisi lain, dampak terhadap korban disebut nyata. Korban berinisial NSAA dilaporkan harus meninggalkan sekolah lamanya akibat tekanan sosial dan dugaan perundungan. Kondisi psikologis korban dikabarkan terganggu dan kerap mengalami gangguan kesehatan ketika mengingat peristiwa yang dialaminya.
Fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah untuk menghindari stigma sosial menjadi perhatian serius. Situasi ini dinilai menunjukkan bahwa dampak perkara tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga berpengaruh pada kehidupan sosial dan mental korban.
Atas kondisi tersebut, orang tua korban kembali menempuh jalur hukum dan meminta pendampingan tokoh perlindungan anak, Kak Seto, guna memastikan proses pelaporan berjalan optimal serta hak-hak korban terpenuhi.
Seiring berjalannya waktu, pertanyaan mendasar terus mengemuka di ruang publik. Jika perkara telah dinyatakan layak disidik, puluhan saksi telah diperiksa, dan SP2HP telah diterbitkan hingga tiga kali, maka apa yang masih menjadi kendala dalam penetapan tersangka?
Situasi ini menempatkan Polres Trenggalek pada posisi krusial. Di satu sisi, prinsip kehati-hatian merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Namun di sisi lain, keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menyangkut kecepatan dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini. Apakah penyidikan akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka, atau kembali berada dalam ketidakpastian.
Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, aparat penegak hukum dituntut untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional sekaligus memastikan perlindungan nyata bagi korban, khususnya anak. (red)





