MALANG, BeritaTKP.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah pelajar yang menyeret mantan Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH memasuki babak baru.

Polresta Malang Kota resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara dan mengevaluasi hasil penyelidikan.

“Iya, naik ke sidik (penyidikan),” kata Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).

Polisi menyebut terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Naik Penyidikan Sejak 28 September

Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 28 September 2026.

Menurut Lilik, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain proses penyidikan, pemeriksaan medis terhadap para korban juga telah dilakukan. Lilik menyebut terdapat delapan anak yang menjalani visum terkait perkara tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan visum tidak disampaikan kepada publik.

“Ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah lakukan,” ujar Lilik.

Dugaan Kekerasan Terjadi di Gerbang Sekolah

Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap sejumlah pelajar SMPN 18 Malang yang terjadi pada Kamis pagi, 24 September 2026.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sekitar gerbang sekolah.

Menurut informasi yang disampaikan dalam perkara ini, dugaan kekerasan bermula dari persoalan seorang pelajar yang disebut tidak mengenakan pakaian lurik.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Polresta Malang Kota.

Mantan Kepala Sekolah Sudah Dicopot

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kota Malang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap MAH.

MAH dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada Jumat, 25 September 2026, sehari setelah peristiwa dugaan kekerasan tersebut.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak memberikan bantuan hukum kepada MAH dalam menghadapi perkara tersebut.

Opsi Restorative Justice Masih Dibahas

Selain proses penyidikan, muncul pula informasi mengenai adanya opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan pihaknya masih membicarakan opsi tersebut bersama keluarga para korban.

“Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa,” kata Lilik.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum kini terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima, sementara pihak keluarga korban mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.(æ/red)