Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Alfamart Lakarsantri berhasil diungkap polsek setempat. Diketahui, aksi pencurian terjadi pada tanggal 23 Desember 2023.
“Saya mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Lakarsantri yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor di Alfamart Lakarsantri,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Muhammad Akhyar SH., MH, Rabu (12/6/2024).
Pelaku ditangkap setelah tim Reskrim Polsek Lakarsantri melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang. “Pelaku berhasil ditangkap setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang,” terangnya, dikutip dari memorandum.
Kompol Akhyar juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Kepada masyarakat, saya imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan gunakan kunci pengaman tambahan,” imbuhnya.
Kompol Akhyar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas aksi kriminalitas di wilayahnya. “Polsek Lakarsantri akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi kriminalitas di wilayah kami,” tegasnya.
Kronologi pencurian bermula pada tanggal 23 Desember 2023, dimana saat itu terjadi aksi curanmor di Alfamart Lakarsantri. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nopol L 2495 MB.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial KS. Dari hasil pemeriksaan KS, diketahui bahwa dia melakukan aksi curanmor tersebut bersama dengan satu orang temannya berinisial IL.
Pada tanggal 8 Juni 2024, tim Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil menangkap IL di tempat kosnya di daerah Sidodadi Simokerto. Dari hasil pemeriksaan IL, dia mengaku telah melakukan aksi curanmor di 9 TKP di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol L-2495-MB (Disita dalam berkas perkara atas nama Kiki Ananda Setya). (Din/RED)