Kasun Jombang Dibekuk Polisi Akibat Berjudi

292

Jombang, BeritaTKP.Com – Arif Armanto (52), warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang yang juga salah satu perangkat desa yang kini terjerat kasus hukum. Hal ini bukan karena ia terjerat kasus korupsi.

Namun meski jabatanya sebagai kepala dusun (Kasun) ia tak memberi contoh yang positif kepada warganya, Arif justru memimpin warganya berjudi di pinggir jalan. Akibatnya, arena perjudian tersebut dibubarkan polisi. Arif pun masuk bui. Selain itu, polisi juga menangkap dua rekan Arif berjudi.

AKP Suparno selaku Kapolsek Wonosalam, menjelaskan bahwa saat itu sejumlah petugas Polsek Wonosalam sedang melakukan patroli rutin guna menciptakan keamanan. Nah, saat melintas di Dusun Wonosalam, polisi melihat orang sedang bergerombol di tepi jalan.

Korps berseragam cokelat langsung mendatangi kerumunan orang tersebut. Saat itulah polisi memgetahui bahwa mereka sedang berjudi. “Selain menangkap tiga pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan Rp170 ribu, Alasannya hanya untuk begadang agar tidak mengantuk. Namun apapun alasannya, tindakan yang dilakukan mereka melanggar hukum. Mereka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas AKP Suparno. @sujoko