Kasihan! Ogah Dipalak, Karyawan Alfamart di Semarang Diteriaki Maling

51
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pegawai Alfamart di Semarang dihadirkan dalam jumpa pers Polsek Semarang Barat, Jumat (29/12/2023).

Semarang, BeritaTKP.com – MM (23) pegawai salah satu minimarket tersohor di Indonesia, menjadi korban pengeroyokan usai diteriaki maling oleh dua pria yang memalaknya.

Keduanya adalah Haris Bima (35) dan Moch Himawan (35), dua orang tersebut kini harus merayakan pergantian tahun didalam sel penjara milik Polsek Semarang Barat.

Kejadiannya bermula saat MM pulang dari tempat kerjanya pada Rabu (27/12) pukul 23.30 WIB. Saat itu, MM yang tiba di gang dekat kosnya, kesulitan membuka kunci portal. Dia lalu didatangi oleh dua pelaku untuk dibantu membuka kunci portal tersebut.

“Saat itu korban pulang dari kerjanya di Alfamart Pamularsih sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian menuju rumah kosnya di Jalan Sri Kuncoro, Kelurahan Kalibanteng Kulon. Sesampainya di portal berusaha membuka gemboknya, tetapi tidak bisa. Kemudian datanglah dua orang pelaku menanyakan kepada korban ‘bisa tidak’. Korban menyerahkan kunci kepada pelaku dan pelaku membuka,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar saat ditemui di kantornya, Jumat (29/12/2023).

Merasa berjasa, kedua pelaku kemudian meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Karena tak diberi uang, korban kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku.

“Korban tidak memberikan (uang) dan dilakukan pemukulan. Setelah dipukul korban lari dan pelaku mengejar dengan meneriakkan maling. Korban juga lari sambil neriaki ada begal,” jelas Andre.

Andre menambahkan, kedua pelaku akhirnya dapat menangkap korban di Jalan Sri Rejeki Utara, lalu kembali memukuli korban. Di sana, korban dikeroyok oleh dua pelaku bersama satu teman pelaku yang berada di lokasi bernama Galih (32). Para pelaku menyebut korban sebagai pencuri.

“Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong, menendang dengan kaki dan menginjak-injak,” kata Andre.

Hingga akhirnya ada polisi yang sedang berpatroli lalu melerai aksi pengeroyokan itu. Para pelaku langsung ditangkap. Korban juga diamankan oleh polisi dan langsung dibawa ke rumah sakit.

“Kemarin sempat dirawat di RS sehari, kemudian sekarang sudah pulang,” lanjut Andre.

Akibat kejadian tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

“Pasalnya 170 KUHP,” pungkas Andre. (æ/RED)