
Kediri, BeritaTKP.Com – Budiyono(32) Asal Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri Pria yang tega mencabuli anak tirinya. Ironisnya, Korban masih berusia 11 tahun. Pelaku mengakui sudah lama telah melakukan perbuatan bejat itu! Pelaku melakukan sudah lima kali berbuat intim pada anak tirinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, aksi ini terungkap saat korban melapor ke ibunya. IF (11) berterus terang bahwa telah dipaksa pelaku memuaskan nafsu bejatnya. Perbuatan amoral itu dilakukan pelaku, sejak Januari 2018 lalu.
“Pelaku menikah dengan ibu korban pada 2016 lalu. Setelah satu tahun menikah kemudian, pelaku berani berbuat tidak senonoh kepada korban dengan cara memaksa dan mengancam korban untuk tidak mengatakan pada siapapun, ” Jelas AKP Hanif Jumat (7/9/2018).
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sewaktu istrinya (ibu korban) sedang tidur terlelap. Pelaku mendatangi kamar korban dan dia mengancam supaya korban tidak berteriak maupun menceritakan kepada orang lain tentang perbuatannya.
Karna merasa kurang nyaman atas perbuatan ayah tirinya, karena sudah lima kali diperlakukan tidak senonoh, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya atas perbuatan ayahnya terhadap dirinya. Dia mengadu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi ayahnya sejak lama. Pengakuan sang buah hati ini membuat sang ibu korban merasa sangat terpukul dan sangat marah atas perbuatan yang tidak pantas ini. Seketika, ibu korban langsung melaporkan sang ayah korban ke Polsek Kras.
Tim Satreskrim Polres Kediri membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Berbekal keterangan korban, saksi dan bukti visum akhirnya telah diterima ibu korban, polisi langsung bergerak cepat untuk mendatangi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya itu.
Budiyono diringkus polisi tanpa perlawanan. Dia langsung mengakui seluruh perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengatakan, memperlakukan anak tirinya secara tidak bermoral, sejak 2017 lalu. Alasannya, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya.
Meski menyesali perbuatannya, tetapi tersangka harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” Jelasnya @/ay