Cianjur, BeritaTKP.com – Kapolsek Cugenang Polres Cianjur, Kompol Usep Nurdin, S.IP., M.M., bersama anggota, melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran yang menghanguskan rumah milik Yati di Kampung Burangkeng, Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa (2/6/2025).

Peristiwa kebakaran tersebut bermula ketika seorang saksi yang sedang berada di luar rumahnya melihat asap keluar dari rumah tetangganya. Saksi segera mengecek dan mengetahui bahwa api berasal dari rumah Yati. Ternyata, api muncul akibat korsleting listrik yang disebabkan oleh MCB (Miniature Circuit Breaker) yang terkena air hujan. Hal ini mengakibatkan konsleting aliran listrik dan percikan api yang akhirnya menyebabkan kebakaran.

“Setelah melihat kebakaran, warga dan pihak kepolisian segera berdatangan dan bersama-sama melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan air dari sekitar lokasi kejadian. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit,” ungkap Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin.

Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa. Namun, sejumlah barang berharga dan perlengkapan rumah tangga milik korban terbakar. Beberapa barang yang rusak antara lain pekakas rumah tangga, dokumen-dokumen penting seperti akta tanah, ijazah sekolah, KTP, KK, rapor sekolah, SPPT, STNK, BPKB sepeda motor, SIM, serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-. Kerugian materi akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 juta.

Kapolsek Cugenang menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi dan olah TKP untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan instalasi listrik, terutama saat musim hujan yang dapat memicu korsleting. (æ/red)