Jakarta, BeritaTKP.com – Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kini pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melacak dan memberantas segala bentuk perjudian online maupun konvesional atau yang dikenal sebagai konsorium 303.
“Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit lalu merinci kasus perjudian yang sudah dikantongi Polri. Sejumlah tersangka yang ditetapkan Polri jumlahnya sudah mencapai ribuan.
“Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” kata Kapolri.
Selain itu, Sigit juga mengungkapkan lebih detil terkait kasus yang sudah ditangani sejak Juli 2022 hingga kini. Sigit menyebut, para pelaku judi online yang bekuk beragam perannya.
“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan baik mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka,” ujar Kapolri. (RED)