Sidoarjo, BeritaTKP.Com –Operasi yustisi kembali dilakukan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyisir di wilayah perkampungan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo di Sidoarjo, Kamis (8/7/2021) malam mengatakan, saat ini masih banyak saja masyarakat yang melanggar peraturan dan mengabaikan protokol kesehatan.

Operasi gabungan ditempat warkop.

“Patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan relawan, malam ini menyisir di wilayah Lebo, Sidodadi, Durung Bedug, Candi, mendapatkan warga yang nongkrong di kafe, warkop dan  sebagian pengendara yang tak memakai masker,” katanya di sela pelaksanaan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Sidoarjo.

Ia sangat menyayangkan masih banyak warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat. Bahkan, hingga petugas operasi yustisi kini patroli dengan sasaran di perkampungan.

“Kini kami melakukan operasi yustisi ke wilayah perkampungan atau desa-desa, kami temui banyak warga yang melanggar peraturan PPKM Darurat. Sampai pukul 22.00 wib malam,  masih ada saja yang warga yang nongkrong di kafe dan warung kopi,” jelasnya.

Adanya operasi yustisi kali ini, petugas mendapatkan 18 orang pelanggar ketentuan jam malam. Para pelanggar yang akan mengikuti sidang tipiring dikenakan denda Rp150.000. Selain itu, dan juga ada  beberapa pemilik kafe dan warkop juga dikenakan sanksi dengan denda ditentukan saat sidang.

Mengenai masih kurangnya masyarakat dengan mematuhi peraturan PPKM Darurat dalam rangka upaya menekan laju pertambahan Covid-19, Kapolresta Sidoarjo berharap agar kepatuhan dan kesadaran masyarakat lebih dapat ditingkatkan.

Dengan upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelanggar agar tetap mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.

“Jangan lengah, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yakni dengan mentaati peraturan PPKM Darurat dan disiplin protokol kesehatan,” kata Kapolresta Sidoarjo kepada masyarakat yang berada dilokasi.  (Red)