Jambi, BeritaTKP.com – Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Polresta Jambi pada Jumat 05/08 pukul 10.00 wib.

Memimpin proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja Kapolresta Jambi dan turut hadir Kepala BNNP Jambi.

Sesuai ketentuan pasal 91 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tetang narkotika, BB yang berhasil disita harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian pengadilan.

Dalam pemusnahan didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK Kasi Humas Iptu Azwardi dan turut menghadiri dan menyaksikan , Perwakilan Badan POM, Perwakilan Walikota oleh Kasatpol PP Mustari, perwakilan Dandim 0415/Jambi Pasi Intel Mayor Inf Widi , perwakilan BNNK Jambi, perwakilan Pegadaian Kota Jambi .

Kapolresta Jambi menyampaikan ” semakin maraknya peredaran gelap narkoba sehingga menjadi permasalahan dunia internasional tergolong ke dalam transnational crime hampir semua negara menjadi masalah narkoba menjadi musuh bersama yang harus diperangi bersama-sama, masyarakat dan pemerintah .

sehingga memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen yang melaksanakan pencegahan narkoba di tengah masyarakat khususnya di kota Jambi.

Pemberantasan narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar upaya preventif dan preentif juga sangat diperlukan bagaimana warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba saat ini wilayah Jambi bukan saja menjadi tempat pelintasan bagi pengedar narkoba dan obat-obatan lainnya berupa bola ini saat narkoba peserta Jambi mengungkap narkoba jenis ganja dan sabu sebagai hasil dari kegiatan penegakan dan hukum yang dilakukan.

Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan

Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam melakukan barang bukti narkoba yang kita dari para tersangka” ungkap Kapolresta

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan ” saya baru 5 hari bertugas di Jambi menjabat sebagai Kepala BNNP Jambi dan meng apresiasi Satresnarkoba Polresta Jambi atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba dan saat ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang kita saksikan bersama sama.

Komitmen dan kerjasama diperlukan , BNN mempunyai program yang sudah dicanangkan secara terbuka untuk perangi narkoba , tentu ya tidak semudah itu maka perlu kerjasama dalam hal ini, juga peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi dan dampak bahaya narkoba kepada masyarakat luas.

Disampaikan lagi “Mari bersama memerangi narkoba karena narkoba musuh kita bersama akan kita basmi sampai keakar akarnya “.

Salah satu Komitmen Polresta Jambi adalah ini telah melakukan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu selama 6 bulan terakhir dari Februari sampai Juli 2022 , untuk 3.9 kg kalau dikurs kan sebesar Rp 4.7 Milyar sementara Ganja sebanyak 46 kg dikurskan sebesar Rp 138 juta rupiah ” ungkap Bribjen Pol Wisnu.

Mari bersama sama menciptakan Jambi Bersih dari narkoba (Bersinar ) dengan sinergitas Polri, BNNP, BNNK dan masyarakat” pungkas Kepala BNNP Jambi

Diwaktu yang sama Kasat Narkoba menjelaskan ” dari bulan Februari sampai Juli 2022 ada 10 kasus , 7 Kasus penyalah gunaaan narkotika jenis Sabu dan 3 kasus narkotika jenis ganja dengan 12 tersangka ” ungkap Kasat Narkoba.

Dilanjutkan penanda tangan penyerahan barang bukti untuk di musnahkan serta pemusnahan barang bukti mengunakan Incinetators.

“Untuk pemusnahan Ganja mengunakan mesin ini maksimal 15 kg sementara sabu 10 kg “pungkas PLT Kasiwas Tati Dit berantas narkoba IPDA Ronald. (Rifai)