Talaud, BeritaTKP.com – Humas Polres Kepulauan Talaud. Pada hari Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.25 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepl. Talaud, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK,MH telah menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman beralkohol jenis Captikus oleh Kejaksaan Negeri Kepl. Talaud

Hadir dalam kegiatan Yanuar Utomo, S. H, M. Hum (Kajari Kepl. Talaud), AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S. I. K, M. H (Kapolres Kepl. Talaud), Stella Bentian, S. S. i, M. M (Kadis Kominfo), Andrianson Taarega, S. Pd, M. E (Kasat Pol PP),IPTU Yulham. Ashar, S. H (Kasat Narkoba),IPTU Sutarno (Kasat Intelkam)
dan Staf Kejaksaan

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti jenis Captikus dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor : 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal 14 Maret 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRIN-76/P.1.17/Eku.3/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 (P-48)

Adapun barang bukti minuman beralkohol jenis Captikus yang di musnahkan berjumlah 750 liter, yang di kemas dalam 50 Karton, tiap karton berisikan 24 botol aqua ukuran 600 ml dan barang bukti tersebut langsung di musnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis Captikus oleh Kejaksaan Negeri Kepl. Talaud berjalan dengan aman dan baik serta selesai pada pukul 11.45 wita. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here