Minahasa, BeritaTKP.com – Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Kamis (8/5/2025).

Di sela kegiatan, AKBP Steven Simbar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang harus dituntaskan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami dari Polres Minahasa akan selalu mendukung setiap langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam proses pemusnahan barang bukti ini,” ujarnya.

Ditegaskannya, Polri tetap berkomitmen dalam mendukung upaya transparansi hukum dan pemberantasan tindak pidana.

Kapolres juga menggarisbawahi bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani aparat kepolisian, seperti kepemilikan senjata tajam ilegal, penyalahgunaan narkotika, dan peredaran obat-obatan terlarang.

Ia mengingatkan, penanganan hukum yang profesional harus disertai dengan penyelesaian yang tuntas hingga ke tahap pemusnahan, guna mencegah potensi penyalahgunaan ulang barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kegiatan turut dihadiri oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy, Kepala Lapas Tondano Akhmad Sobirin Soleh, Kajari Minahasa Beny Hermanto, serta Pasi Intel Kodim 1302/Minahasa Kapten Inf Donny Lumenta. (æ/red)