Kepri, BeritaTKP.com– Upaya penyelundupan puluhan ton daging ilegal asal Singapura ke wilayah Kepulauan Riau berhasil digagalkan aparat kepolisian. Para pelaku menyamarkan muatan daging sapi, babi, dan ayam tanpa dokumen resmi dengan barang-barang bekas untuk mengelabui petugas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang berperan sebagai nakhoda kapal.

Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan bongkar muatan kapal.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan modus yang digunakan pelaku.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02. Awalnya kapal bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali, kapal dimuati barang-barang bekas serta daging sapi, ayam dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

AIS Dimatikan untuk Hindari Deteksi

Untuk menghindari pengawasan aparat, para tersangka sengaja menonaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal atau automatic identification system (AIS) saat memasuki perairan Indonesia. Dengan cara tersebut, pergerakan kapal tidak terpantau oleh otoritas terkait.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.

Selain daging ilegal, petugas juga menemukan ribuan barang bekas tanpa izin, antara lain:

  • 38 karung pakaian
  • 157 karung boneka
  • 125 karung mainan
  • 2 unit motor listrik
  • 2 sepeda anak
  • 2 stroller
  • Sejumlah barang elektronik dan furnitur

5.037 Kotak Daging Tanpa Sertifikat

Barang bukti utama yang diamankan berupa 5.037 kotak daging ilegal dengan total berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya meliputi:

  • 3.522 kotak daging sapi
  • 1.230 kotak daging babi
  • 285 kotak daging ayam

Seluruh produk tersebut berasal dari berbagai merek internasional dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.

“Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah memperoleh surat ketetapan dari pengadilan,” tegas Paksi.

Terancam 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, junto KUHP.

Berdasarkan UU Perdagangan, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara menurut UU Karantina, ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik penyelundupan lintas negara tersebut.(æ/red)