Jakarta, BeritaTKP.com — Kantor pusat Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tampak tutup pada Jumat, 29 Mei 2026. Kondisi tersebut terjadi setelah perusahaan travel umrah itu tersandung kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah.

Sehari sebelumnya, pada Kamis, 28 Mei 2026, sejumlah calon jemaah mendatangi kantor Hanania Travel. Mereka meluapkan kekecewaan karena mengaku gagal berangkat umrah meski telah melunasi biaya perjalanan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu kaca kantor yang berwarna gelap terlihat tertutup dan terkunci. Area dalam kantor juga tampak gelap karena listrik dalam kondisi padam.

Tidak terlihat aktivitas pegawai maupun lalu lalang calon jemaah di sekitar kantor yang berada di kawasan Mal Kota Kasablanka tersebut. Meski demikian, tidak tampak adanya tanda-tanda penyegelan kantor.

Pada bagian depan kantor masih terlihat logo Hanania Group lengkap dengan keterangan layanan perjalanan umrah. Di sisi pintu masuk, akses door lock elektronik juga masih menyala. Papan penunjuk ruangan bertuliskan 20G dan OFF-20G juga masih terpasang.

Koridor menuju kantor pusat Hanania Travel tampak sepi. Tidak terlihat antrean calon jemaah maupun aktivitas pelayanan sebagaimana operasional kantor pada hari kerja.

Padahal, berdasarkan informasi yang tercantum di akun Instagram resmi @hananiagroup.id, kantor Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G Kota Kasablanka masih mencantumkan jadwal operasional normal. Kantor tersebut disebut beroperasi Senin hingga Jumat pukul 09.00–17.00 WIB, serta Sabtu pukul 10.00–16.00 WIB.

Dalam keterangan tersebut, jadwal libur operasional hanya disebut berlaku pada Minggu dan hari libur nasional. Sementara Jumat, 29 Mei 2026, bukan merupakan hari libur nasional.

Sebelumnya, Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman, digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menjalani mediasi dengan sejumlah calon jemaah yang gagal berangkat umrah.

Ahmad Syah Farhan keluar dari Gedung SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis malam sekitar pukul 19.39 WIB. Kemunculannya langsung menjadi perhatian calon jemaah yang sejak sore menunggu di luar gedung.

Beberapa korban menghampiri Ahmad Syah Farhan untuk menyampaikan keluhan. Sebagian lainnya terdengar menyoraki saat ia keluar dari gedung.

Dua korban tampak berbicara langsung dengan Ahmad Syah Farhan sambil berjalan menjauh dari Gedung SPKT Polda Metro Jaya. Dalam perbincangan itu, Ahmad Syah Farhan terlihat lebih banyak mendengarkan dan sesekali merespons dengan anggukan kepala.

Situasi sempat ramai ketika petugas kemudian mengarahkan Ahmad Syah Farhan untuk meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Itu anggota saya yang bawa, mau diarahkan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata seorang polisi kepada para korban.

Sebelumnya, ratusan calon jemaah umrah melaporkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman, ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku telah melunasi biaya perjalanan, tetapi tidak diberangkatkan. Selain itu, pengembalian dana atau refund juga disebut belum mendapat kepastian.

Laporan dibuat setelah mediasi panjang antara perwakilan jemaah dan pihak Hanania Group pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3825//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Joko, salah satu perwakilan jemaah, mengatakan para korban awalnya masih mencoba mencari penyelesaian damai sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Teman-teman rata-rata sudah lunas, tapi proses keberangkatannya tidak jelas. Refund juga tidak berhasil meyakinkan kami,” kata Joko di Polda Metro Jaya.

Menurut Joko, persoalan keberangkatan sebenarnya sudah terjadi sejak periode Maret dan Syawal 2026. Sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat batal terbang meski pembayaran sudah dilunasi.

Bahkan, calon jemaah untuk pemberangkatan 11 Juni, 17 Juni, hingga Juli dan Agustus 2026 juga mengaku belum mendapat kepastian.

“Ada yang sudah lunas, tapi bukti pelunasan, tiket, kepastian keberangkatan, belum ada informasi jelas,” ujarnya.

Dalam mediasi, kata Joko, Ahmad Syah Farhan mengakui adanya persoalan internal perusahaan yang membuat mayoritas jemaah belum dapat diberangkatkan.

“Dia mengaku ada masalah di manajemen dan keuangan perusahaan,” ucap Joko.

Joko juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Farhan saat diskusi, persoalan finansial perusahaan disebut sudah muncul sejak 2025. Menurutnya, Hanania tetap membuka pemberangkatan 2026 dengan harapan keuntungan dari jemaah baru dapat menutup masalah lama.

“Dia bilang 2025 sudah minus. Tahun 2026 tetap buka jemaah dengan harapan surplus bisa menutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata tidak berhasil,” katanya.

Para jemaah semakin resah setelah mendengar dugaan biaya operasional perusahaan membengkak. Namun, Joko menegaskan penyebab detail persoalan keuangan tersebut merupakan urusan internal perusahaan.

Hal yang membuat korban semakin panik, kata Joko, adalah pengakuan bahwa dana jemaah yang sudah dibayarkan diduga sudah tidak tersedia.

“Kita yang Juni, Juli, uang harusnya aman karena belum berangkat. Tapi dia juga akui uang itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Dalam mediasi, para jemaah sempat meminta kepastian refund. Namun, mereka mengaku tidak mendapatkan jaminan yang cukup dari pihak perusahaan.

“Surat pernyataan kita sudah tidak percaya lagi. Yang Syawal juga katanya ada perjanjian, tapi meleset juga,” kata Joko.

Menurut Joko, sebagian besar korban saat ini hanya berharap uang mereka dapat dikembalikan.

“Rata-rata kita maunya refund,” ujarnya.

Jumlah kerugian yang dialami korban disebut bervariasi. Ada jemaah yang mengaku rugi sekitar Rp60 juta. Ada pula keluarga yang kehilangan hingga Rp500 juta karena mendaftarkan belasan anggota keluarga.

“Tadi ada ibu-ibu sampai marah, dia bilang kerugiannya Rp700 juta,” ujar Joko.

Dalam laporan ke polisi, para korban melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Pada hari pelaporan, sekitar 127 orang datang ke Polda Metro Jaya. Mereka disebut mewakili lebih dari 300 jemaah. Menurut Joko, jumlah korban secara keseluruhan diduga bisa jauh lebih besar.

“Per kloter bisa 30 orang. Kalau total keseluruhan mungkin ratusan. Data pastinya harus dikonfirmasi ke pihak Hanania,” katanya.

Meski menempuh jalur hukum, para jemaah mengaku masih membuka ruang penyelesaian apabila ada jaminan nyata terkait pengembalian dana.

“Kalau memang ada cara jelas untuk refund, tentu kita juga senang. Tidak perlu pidana,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana perjalanan ibadah umrah yang telah dibayarkan calon jemaah. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan ada kepastian pengembalian dana yang telah mereka setorkan.(æ/red)