
Berita-TKP.Com Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah perlu mempersiapkan pembangunan sejumlah infrastruktur fisik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah perlu mempersiapkan pembangunan sejumlah infrastruktur fisik.
Berdasarkan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), perkiraan anggaran untuk pembangunan fisik ibu kota negara mencapai Rp466 triliun.
Kajian ini pernah dipaparkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro dalam Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara pada Kamis (16/5/2019) lalu, dan kembali ditegaskan pada pengumuman oleh Kepala Negara, Senin (26/8/2019) kemarin.
Dalam kajian tersebut, anggaran diperlukan untuk pembangunan infrastruktur yang terbagi dalam empat komponen yaitu fungsi utama, fungsi pendukung, fungsi penunjang, dan pengandaan lahan.
Kebutuhan anggaran terbesar adalah untuk pembangunan infrastruktur fungsi pendukung sebesar Rp265,1 triliun atau 57 persen dari total perkiraan kebutuhan anggaran.
(Kaltim). Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah perlu mempersiapkan pembangunan sejumlah infrastruktur fisik.
Berdasarkan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), perkiraan anggaran untuk pembangunan fisik ibu kota negara mencapai Rp466 triliun.
Kajian ini pernah dipaparkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro dalam Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara pada Kamis (16/5/2019) lalu, dan kembali ditegaskan pada pengumuman oleh Kepala Negara, Senin (26/8/2019) kemarin.
Dalam kajian tersebut, anggaran diperlukan untuk pembangunan infrastruktur yang terbagi dalam empat komponen yaitu fungsi utama, fungsi pendukung, fungsi penunjang, dan pengandaan lahan.
Kebutuhan anggaran terbesar adalah untuk pembangunan infrastruktur fungsi pendukung sebesar Rp265,1 triliun atau 57 persen dari total perkiraan kebutuhan anggaran. (red)