Kediri, BeritaTKP – Seperti yang dilansir dari data Dinkes Kab Kediri bahwa puluhan warga di sekitar lokasi judi sabung ayam desa Mojokerep Kec Plemahan harus tumbang akibat ganas nya pandemi covid 19. Namun hal itu tidak membuat APH bergerak untuk memberangus perjudian sabung ayam yang ada di desa tersebut.
Pihak aparat kepolisian dan gugus tugas Covid 19 kec Plemahan terkesan tutup mata akan keberadaan judi sabung ayam di desa Mojokerep Kec Plemahan Kab Kediri, yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat, ada apa ?
Miris memang, di tengah pemerintah berusaha untuk melakukan upaya pencegahan merebaknya pandemi covid 19, sementara aparat penegak hukum di anjurkan oleh pemetintah untuk mengawal dan menertibkan jalannya protokol kesehatan dan PPPKM, judi sabung ayam Mojokerep malah gelar arena galatama perjudian sabung ayam.
Lokasi perjudian sabung ayam milik E( nama -red) yang berlokasi di desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, meraup omzet puluhan juta rupiah setiap harinya. Hal ini secara dengan tidak sengaja di ketahui oleh awak media yang kebetulan melakukan liputan diwilayah tersebut dan sempat mendengar cuitan warga disekitar lokasi sabung ayam.
Agus (36) salah satu warga yang setempat ketika ditemui awak media mengatakan bahwa, setelah mendapatkan protes dari warga plemahan, sabung ayam tersebut kemudian pindah disini. ” Setiap harinya ratusan kendaraan roda dua dan puluhan mobil parkir dipekarangan warga mas,” ucapnya jujur.
Ditambahkannya, bila ada undangan dari pihak pengelola perjudian akan lebih banyak lagi tamu yang akan hadir ke lokasi sabung ayam ” Mereka yang undangan rata rata bawa mobil dan ayam lebih dari dua mas,” tuturnya.
Perjudian ini sangat jelas bertabrakan dengan upaya pemerintah yang tertuang dalam SE, Mendagri no.15 Tahun 2021 , Tentang PPKM Darurat , Pergub Jatim no. 53 Tahun 2020 , Tentang Disiplin Prokes dan juga , yang kesemuanya tentang ” Upaya Untuk Memutus Rantai Penyabaran Penyaki Yang di Sebabkan Oleh Virus Corona “
Dengan adanya permainan judi, akan terjadi kerumunan massa dan sangat berpotensi menularkan penyebaran virus corona dengan cepat oleh karena itu “,Tim Gugus Tugas Covid- 19 ” bersinergi dengan aparat desa , Babinsa , Kamtibmas desa Setempat untuk segera meghentikan perjudian itu , di tambah kegiatan itu melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Hal ini harus di hentikan , jangan sampai Aprat Penegak Hukum {APH } , setempat berkesan menutup diri dan paura – pura tidak tahu menahu,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat judi berlangsung para penjudi banyak berdatangan dari luar daerah , mereka bergerombol sangat dekat dan tidak ada jaga jarak , tidak pakai masker , dan tidak ada cuci tangan , sedangkan hal ini akan berpotensi mengundang varian Baru penularan virus Corona.(Red)