Nganjuk, BeritaTKP.Com – Warga Kampung Baru Kecamatan Tanjung Anom Nganjuk merasa di akali oleh Kades Anwar terkait proses pengurusan sertifikat tanah yang sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Berawal dari informasi keluarganya, Mujayanah mendapatkan sebidang tanah yang luasnya kurang lebih + 7 ru / 100m atas pemberian dari kakeknya Marsyam yang pada saat itu sudah di musyawarahkan secara ke keluargaan.
Tanah yang diterima oleh Mujayanah agar jelas statusnya segera melakukan proses sertifikat melalui Kades Kampung Baru Anwar. Setelah melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan biaya kurang lebih Rp.5juta ke Kades sejak 2014 sampai hari ini sudah 2 tahun belum ada kejelasannya.
Pada saat awak media Berita TKP menemui keluarganya Mujayanah yang lain menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah setahun yang lalu dilakukan pengukuran oleh perangkat desa Kampung. Salah satu perangkat menjelaskan bahwa setelah proses pengukuran sekitar 3 bulan sertifikat bisa selesai, tetapi sampai hari ini juga belum ada kabar yang pasti. Sehingga keinginan saudaranya tertunda untuk memperbaiki rumah tersebut karena sertifikatnya belum jadi.
Menurut informasi Kades Anwar yang di terima awak media bahwa Mujayanah sebenarnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut, karena ahli waris dari nenek tirinya tidak ada dan sudah musyawarah dan di sepakati oleh keluarga, mereka memberikan hak atas tanah tersebut ke Mujayanah. Kades Anwar juga menjelaskan pengurusan sertifikat tersebut di serahkan ke Jogoboyo Sugeng (Pamong blok) atas persetujuan pemilik tapi saat di tanyakan kepala desa belum di selesaikan akhirnya di alihkan ke Jogoboyo Tik yang bukan pamong blok sekitar lokasi tersebut yang menangani.
Pada saat awak media menemui Jogoboyo Sugeng menjelaskan bahwa berkas tersebut di serahkan oleh kepala desa setelah beberapa bulan ada di tangan Kades dan biaya yang di berikan ke dia bukan lima juta. Pada saat kades mengalihkan proses tersebut ke Jogoboyo Tik sekalian uang juga saya serahkan.
Pada hari yang sama awak media menemui Jogoboyo Tik di kediaman dan di jelaskan bahwa proses sertifikat atas nama Mujayanah memang sudah masuk ke BPN satu tahun yang lalu dan tinggal menunggu saja informasi dari kantor BPN. Proses sertifikat punya Mujayanah ketangan saya belum ada satu tahun jelas Jogoboyo Tik sambil menunjukan bukti pengajuan dari BPN. Kalau masalah yang lain-lain saya tidak tahu yang penting tugas yang di berikan sudah tinggal tunggu info dari BPN.(Hary)