Ilustrasi.

JAKARTA, BeritaTKP.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa data-data PNS penerima bansos yang dilaporka oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, itu belumlah akurat dan masih perlu disinkronisasi lagi.

Tjahjo juga menyebut bahwa data-data tersebut perlu disinkronisasi dengan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

“Data dari Kemensos tidak begitu akurat, sudah disinkronisasi dengan data BKN tapi masih random dan baru yang diduga PNS saja,” kata Tjahjo, Selasa (23/11) kemarin.

Kemensos, kata dia, mestinya harus menyampaikan data yang akurat by name by address agar Kemenpan RB bisa menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang dimaksud, Mensos harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi/lokasi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing, agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” sambung Tjahjo.

Aturan pemberian bansos tertera dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam beleid itu diatur bahwa prioritas masyarakat yang mendapat bantuan kesejahteraan sosial yakni orang miskin, terlantar, memiliki kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan atau eksploitasi. Artinya, ASN bukan sasaran penerima bansos dari pemerintah.

Awalnya, Risma hanya menyebut sebanyak 31.624 PNS penerima bansos. Klaim Risma sebelumnya, sebanyak 28.965 PNS aktif menjabat menerima bansos, dan 2.659 sisanya merupakan pensiunan PNS.

Kendati memegang data, Risma mengaku tak bisa membeberkan lebih rinci terkait di wilayah dan instansi mana data tersebut ditemukan. Dia hanya mengatakan pemerintah daerah yang bisa melakukan perbaikan data.

“Kalau dari kami, Kemensos hanya menyampaikan saja, nanti pemerintah daerah memang yang harus memperbaiki. Mereka (Pemda) harus cek lagi ke lapangan supaya datanya benar-benar tepat,” kata Risma, Senin (22/11).

Menurut Risma, data tersebut hanya disampaikan pihaknya pada pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan, dan kepada BKN berkenaan dengan pemberian sanksi.

Seribuan PNS dilaporkan karena menerima bantuan sosial (Bansos) baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Angka itu berdasarkan temuan data dari Dinas Sosial Sulawesi Selatan.

Data ribuan PNS yang menerima bansos itu terungkap saat dilakukan Hearing Dinsos Sulsel dengan Komisi E DPRD Sulsel.

Kepala Dinsos Sulsel, Irawan Bintang menyebutkan, ada sekitar seribuan PNS di Sulsel yang menerima bantuan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial.

Namun, kata Irawan akan kembali melakukan pemeriksaan ulang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terkait temuan data tersebut.

“Akan kita cek lagi bersama BKD. Karena sistem di BKD sekarang canggih, misalnya pegawai A mempunyai NIK-nya ini, keluarganya ini, instansi atau dinas di mana maka kita bisa dapat,” kata Irawan, Senin (23/11).

Apabila hasil pemeriksaan data tersebut benar, maka tutur Irawan pihaknya akan segera meminta ASN tersebut untuk melakukan pengembalian. Sedangkan, kata dia untuk sanksi, dirinya belum mau terlalu jauh untuk membahas tentang sanksi yang akan diberikan.

“Bisa saja sanksinya pengembalian bansos atau bagaimana. Jadi kami akan koordinasi dulu dengan BKD terkait sanksi yang akan diberikan,” katanya. (RED)