
Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus pencurian kabel dinamo milik PT Emtraco Investama Mandiri (PT ETM) di Jalan Greges, Kota Surabaya, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Asemrowo.
Polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka berinisial DPH (26), yang merupakan sekuriti PT ETM asal Sigihan, Mojokerto. DPH ditangkap lantaran telah bekerjasama dengan dua pelaku lainnya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy Renanta menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini terekam kamera pengawas di lokasi kejadian. “Dalam rekaman CCTV menunjukkan 3 orang pelaku terlibat, salah satunya adalah DPH,” kata Hegy.
Berdasarkan bukti tersebut, polisi dengan mudah mengamankan DPH saat berjaga di pos penjagaan PT ETM Surabaya. “DPH ditangkap di pos penjagaan, ” terangnya, dikutip dari memorandum.
Kepada penyidik, DPH mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua orang lain, yaitu KUN dan PRAST. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memotong kabel dinamo menggunakan gergaji besi. Komplotan tersebut telah menjual besi kabel curian senilai Rp100 juta.
Sementara itu, alasan pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Alasannya dia nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Hegy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 gulung kabel dinamo, dan kuitansi stock opname gudang.
Kerugian dalam aksi pencurian tersebu ditaksir mencapai Rp200 Juta. “Kerugian yang ditanggung perusahaan akibat kejadian ini sekitar Rp 200 juta,” jelas Kompol Hegy.
Atas perbuatannya, DPH kini ditahan di sel tahanan polisi dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). @red





